• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Radar Morowali
Advertisement
  • Beranda
  • Morowali
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Morowali
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Radar Morowali
No Result
View All Result
Home Nasional

Dituduh Lakukan Pemerasan, SYL Klaim Kerja untuk Negara

by Radar Morowali
in Nasional
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Sumber Istimewa)

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Sumber Istimewa)

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dituduh oleh anak buahnya melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL mengaku selama menjabat telah bekerja atas kepentingan negara dan kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. hal ini dirinya sampaikan ke ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta. Agus dihadirkan sebagai ahli untuk meringankan SYL dalam persidangan tersebut.

“Ini kan ada UU No 2 yang membenarkan Perpu No 1 Tahun 2020 tentang Kedaruratan yang menjadi pendekatan. Maafkan saya Pak JPU (Jaksa KPK). Saya harus jelaskan ini, saya siap dihukum, cuman memang saya berharap ini harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional. Bapak adili saya dalam Indonesia yang lagi normal, sementara pendekatan yang saya lakukan pada saat saya menjadi menteri adalah kepentingan negara, kepentingan rakyat yang 287 (juta) yang terancam dan semua bisa selesai,” kata SYL dalam ruang sidang.

SYL heran para pegawai Kementan itu tidak melaporkan permasalahan tersebut awalnya kepada lembaga pengaduan pemerintah seperti Komisi ASN, Komisi PTUN hingga Komisi Ombudsman.

Ia pun mempertanyakan anak buahnya itu tidak mengkonfirmasi langsung kepada dirinya terkait permintaan uang yang menjual nama dirinya.

“Maafkan saya, oleh karena itu katakanlah kalau ada yang mengatakan dipaksa, kalau bawahan tidak mau melakukan dia harus diganti kan ada Komisi ASN, ada Komisi PTUN, ada Komisi Ombudsman yang bisa tempatnya untuk seseorang lari untuk melakukan bahwa saya tidak mau dengan itu. Atau minimal, maaf ini kalau agak masuk, minimal dia konsultasi atau kembali bertanya sama saya, kalau dia tidak menanyakan, katakan kalau dia, dia yang dikatakan karena seragam ini jawaban, maaf ini,” tuturnya.

Ia melihat hingga dirinya diproses hukum dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasaan dirinya merasa difitnah oleh pegawainya. Eks Mentan itu menegaskan sekali terkait permintaan uang tersebut ‘atas nama kemauan menteri’ itu didengar oleh pegawainya dari orang lain bukan dari dirinya langsung.

“Seakan-akan tinggal menuduh ini pimpinan, ini kemauan menteri, kenapa nggak konsultasi sama saya? dan selalu saja ada katanya katanya, tidak pernah langsung dengar sama saya,” tegasnya.

SYL menanyakan ke ahli terkait pendekatan hukum pidana dengan kondisi tersebut. Dia bertanya pertanggungjawaban hukum dengan kondisi itu dibebankan ke pimpinan atau bawahan.

“Pada pendekatan pidana itu termasuk delik pidana atau itu sesuatu yang harus dikaji lebih jauh? apakah ini masuk pada pendekatan yang pertanggung jawaban pidana ke saya, kepada pimpinan, ataukah ini sesuatu yang katakanlah tadi harus mendapatkan pendekatan hukum yang berbeda? Itu yang saya mau tahu,” tanya SYL.

Prof Agus kemudian memberikan penjelasan. Prof Agus mengatakan parameter pertanggungjawaban itu berpatokan pada itikad baik pada perintah yang diberikan yakni kode etik dan Peraturan Perundang-undangan.

“Mohon izin Yang Mulia, tadi intinya yang ingin saya tegaskan dan saya sampaikan kembali bahwa terkait dengan pertanggungjawaban pimpinan ataukan bawahan bapak, itu tadi saya sudah sampaikan patokannya adalah ketika ada perintah dari pimpinan dan bawahan sudah melaksanakan perintah dengan itikad baik maka ini sudah bergeser,” kata Prof Agus.

Maka itu, pandang Agus, tanggung jawab perbuatan bawahan tak bisa digeser pada atasannya. Apalagi perbuatannya di luar perintah.

Tags: korupsi sylsyl
Previous Post

Menperin ke China Bahas Manufaktur hingga Petrokimia

Next Post

Diplomasi Prabowo di Yordania Demi Gencatan Senjata Permanen di Gaza

Radar Morowali

Radar Morowali

Related Posts

Aktivis Agraria Puji Anwar-Reny: Paslon dengan Komitmen Kuat untuk Lingkungan
Nasional

Figur Pemimpin yang Diharapkan Anak Muda, Pemuda Desa Laroue Dukung Iksan Menjadi Bupati

01/11/2024
Aktivis Agraria Puji Anwar-Reny: Paslon dengan Komitmen Kuat untuk Lingkungan
Nasional

Iksan: Menyelesaikan Permasalahan di Bahodopi Perlu Niat Tulus dari Pemerintah

26/10/2024
Jokowi Kembali ke Kampung Pasca Purna Tugas Sebagai Presiden
Headline

Jokowi Kembali ke Kampung Pasca Purna Tugas Sebagai Presiden

20/10/2024
Prabowo-Gibran Resmi Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI
Headline

Prabowo-Gibran Resmi Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

20/10/2024
Nasional

Gerindra Tegaskan Prabowo Akan Lanjutkan IKN

16/06/2024
Nasional

Satgas Bentukan Jokowi Dinilai Lebih Terintegrasi Berantas Judol

16/06/2024
Next Post

Diplomasi Prabowo di Yordania Demi Gencatan Senjata Permanen di Gaza

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

  • Gerindra Tegaskan Prabowo Akan Lanjutkan IKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iksan-Iriane, Pemimpin Perubahan Harapan Baru Masyarakat Menui Kepulauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 213.275 Jemaah Haji Indonesia Siap Tempati 1.169 Tenda di Arafah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politikus PDIP Ungkap Soal Pengusungan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erdogan Puji Sikap PM Spanyol Terhadap Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
JKreativ WordPress theme
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gerindra Tegaskan Prabowo Akan Lanjutkan IKN

16/06/2024
Iksan-Iriane, Pemimpin Perubahan Harapan Baru Masyarakat Menui Kepulauan

Iksan-Iriane, Pemimpin Perubahan Harapan Baru Masyarakat Menui Kepulauan

13/09/2024

213.275 Jemaah Haji Indonesia Siap Tempati 1.169 Tenda di Arafah

15/06/2024

Politikus PDIP Ungkap Soal Pengusungan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

12/06/2024

Prabowo: Pilpres Selesai, Setelah Ini Pemimpin Harus Bersatu dan Bekerja Sama

0

PKS Berharap Anies Baswedan Membantunya Menangkan Pilkada DKI Jakarta

0

Mark Zuckerberg: Meta Butuh Waktu Lama untuk Dapat Uang dari AI Generatif

0

Vietnam Gagal Susul Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

0
Aktivis Agraria Puji Anwar-Reny: Paslon dengan Komitmen Kuat untuk Lingkungan

Bertemu Iksan, Keluarga Anwar Hafid Bercerita Diberi Kebebasan untuk Memilih Calon Bupati Morowali 2024

04/11/2024
Aktivis Agraria Puji Anwar-Reny: Paslon dengan Komitmen Kuat untuk Lingkungan

Ramah Kepada Siapa Saja, Keluarga Anwar Hafid Terkesan dengan Sosok Iksan

04/11/2024
Aktivis Agraria Puji Anwar-Reny: Paslon dengan Komitmen Kuat untuk Lingkungan

Sosok yang Tidak Pernah Berubah, Iksan Tuai Pujian dari Pedagang Pasar Bungku

02/11/2024
Aktivis Agraria Puji Anwar-Reny: Paslon dengan Komitmen Kuat untuk Lingkungan

Tampil Maksimal di Debat, Peluang Menang Iksan-Iriane Semakin Besar

02/11/2024
Radar Morowali

Radar morowali

Follow Us

Kategori

  • Ekonomi
  • Headline
  • Morowali
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu 2024
  • Politik

Berita Terbaru

Aktivis Agraria Puji Anwar-Reny: Paslon dengan Komitmen Kuat untuk Lingkungan

Bertemu Iksan, Keluarga Anwar Hafid Bercerita Diberi Kebebasan untuk Memilih Calon Bupati Morowali 2024

04/11/2024
Aktivis Agraria Puji Anwar-Reny: Paslon dengan Komitmen Kuat untuk Lingkungan

Ramah Kepada Siapa Saja, Keluarga Anwar Hafid Terkesan dengan Sosok Iksan

04/11/2024
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 Radar Morowali. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Morowali
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga

© 2024 Radar Morowali. All Rights Reserved.